Beberapa klausul-klausul
dalam perjanjian kredit yang memberatkan Nasabah Debitur antara lain:
1. Kewenangan bank untuk
sewaktu-waktu tanpa alasan apapun dan tanpa pemberitahuan sebelumnya
secara sepihak menghentikan izin tarik kredit;
2. Bank berwenang secara sepihak
menentukan harga jual dari barang agunan dalam hal penjualan barang
agunan karena kredit nasabah debitur macet;
3. Kewajiban nasabah debitur
untuk tunduk kepada segala petunjuk dan peraturan bank yang telah ada
dan yang masih akan ditetapkan kemudian oleh bank:
4. Kuasa nasabah debitur yang
tidak dapat dicabut kembali kepada bank untuk dapat melakukan segala
tindakan yang dipandang perlu oleh bank;
5. Pencantuman klausul-klausul
eksemsi yang membebaskan bank dari tuntutan ganti kerugian oleh nasabah
debitur atas terjadinya kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat
tindakan bank;
6. Pencantuman klausul eksemsi
mengenai tidak adanya hak nasabah debitur untuk dapat menyatakan
keberatan atas pembebanan bank terhadap rekeningnya.