Konsep Letter
of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab
pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada
pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual)
berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
kalau
mengambil pengertian dari Kitab Sucinya LC yaitu UCP 600, pasal 2, tentang
Definisi menyebutkan : ”Credit means any arrangement, however named or
described, that is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking
of the issuing bank to honour a complying presentation”. Anda bebas
mengartikan dan mengintepretasikannya sendiri, yang kurang lebih artinya : “suatu
bentuk perjanjian, apapun namanya dan penjelasannya, yang tidak bisa diubah
sepihak, yang menyebabkan suatu pengambilalihan mutlak dari bank penerbit
jaminan untuk membayar presentasi (dokumen) yang sesuai”.
Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama
dengan Bank Guarantee lainnya, dimana
pihak pertama (guarantor) yang diharuskan menjamin, mengalihkan kewajibannya
kepada bank atas permintaan pihak kedua (guarantee) yang mendapat jaminan
tersebut.Adapun istilah para pihak dalam L/C yaitu ;
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bankpembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
Adapun jenis-jenis dari L/C adalah sebagai berikut ;
- Revocable L/C
- Irrevocable L/C
- Irrevocable dan Confirmed L/C
- Clean Letter of Credit
- Documentary Letter of Credit
- Documentary L/C dengan Red Clause
- Revolving L/C
- Back to Back L/C
- Transferable L/C
Alur Proses ;
1. Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
2. Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).
3. Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.
4. Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.
5. Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
6. Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.