UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG
PERBANKAN.
Sehubungan dengan perubahan mengenai ketentuan yang diatur dalam UU No.7 Tahun 1992, maka dapat kita temukan beberapa pengertian mengenai perbankan,bank, dll, :
1. Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya;
2. Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
3. Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran;
4. Bank Perkreditan
Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran;
5. Simpanan adalah
dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, tabungan dan
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
6. Giro adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet
giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
pemindahbukuan;
7. Deposito adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan
perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
8. Sertifikat Deposito
adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti
penyimpanannya dapat
dipindahtangankan;
9. Tabungan adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,
dan atau alat lainnya
yang dipersamakan dengan itu;
10. Surat Berharga
adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari
penerbit, dalam bentuk
yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar
uang;
11. Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan
itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga;
12. Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau
tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil;
13. Prinsip Syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha,
atau kegiatan lainnya
yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain
pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh
keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya
pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa
iqtina);
14. Penitipan
adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak
antara Bank Umum dan
penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang
bersangkutan tidak
mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;
15. Wali Amanat
adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum
untuk mewakili
kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian
antara Bank Umum dengan
emiten surat berharga yang bersangkutan;
16. Nasabah
adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
17. Nasabah
Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam
bentuk simpanan
berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang
bersangkutan;
18. Nasabah Debitur
adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau
pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan perjanjian
bank dengan nasabah yang bersangkutan;
6
19. Kantor Cabang
adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab
kepada kantor pusat bank
yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang
jelas dimana kantor
cabang tersebut melakukan usahanya;
20. Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang
berlaku;
21. Pimpinan Bank
Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang
berlaku;
22. Pihak
Terafiliasi adalah:
a. anggota Dewan
Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau
karyawan bank;
b. anggota pengurus,
pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau
karyawan bank, khusus
bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. pihak yang memberikan
jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik,
penilai, konsultan hukum
dan konsultan lainnya;
d. pihak yang menurut
penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi
pengelolaan bank, antara
lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga
Komisaris, keluarga
pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus;
23. Agunan
adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada
bank dalam rangka
pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah;
24. Lembaga
Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan
kegiatan penjaminan atas
simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi,
dana penyangga, atau skim
lainnya;
25. Merger
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya
salah satu bank dan membubarkan bank-bank
lainnya dengan atau tanpa
melikuidasi;
26. Konsolidasi
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara
mendirikan bank baru dan
membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa
melikuidasi;
27. Akuisisi
adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;
7
28. Rahasia Bank
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya.