Senin, 19 Maret 2012

Ketentuan Umum UU No.7 Tahun 1992


UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG
PERBANKAN.

Sehubungan dengan perubahan mengenai ketentuan yang diatur dalam UU No.7 Tahun 1992, maka dapat kita temukan beberapa pengertian mengenai perbankan,bank, dll,  :
1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya;
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
6. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
pemindahbukuan;
7. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
8. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti
penyimpanannya dapat dipindahtangankan;



9. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,
dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
10. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari
penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar
uang;
11. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
12. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil;
13. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha,
atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina);


14. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak
antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang
bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;
15. Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum
untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian
antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan;
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
17. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam
bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang
bersangkutan;
18. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
6
19. Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab
kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang
jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya;
20. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang berlaku;
21. Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang berlaku;

22. Pihak Terafiliasi adalah:
a. anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau
karyawan bank;
b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau
karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik,
penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;
d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi
pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga
Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus;
23. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada
bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah;
24. Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan
kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi,
dana penyangga, atau skim lainnya;

25. Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank
lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;
26. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara
mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa
melikuidasi;
27. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;
7
28. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.