Selasa, 10 April 2012

Putusan Serta Merta

Pasal 180 ayat (1) HIR menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri
boleh memerintahkan supaya keputusan dijalankan lebih dahulu, walaupun
keputusan itu dibantah atau diminta banding jika ada surat yang sah, satu
surat tulisan yang menurut peraturan yang laku untuk hal itu berkekuatan
bukti, atau jika ada hukuman dahulu dengan keputusan yang sudah
mendapat kekuatan keputusan pasti demikian juga jikalau tuntutan
sementara dikabulkan tambahan pula dalam perselisihan hak milik. Oleh
sebab itu penggugat dapat mengajukan pada pengadilan agar putusan itu
dapat dijalankan lebih dahulu. Putusan semacam ini lebih dikenal dengan
Putusan Serta Merta atau Uit Voerbaar Bij Voorraad.