Kamis, 12 Januari 2012

Efektivitas Hukum

Hukum dan Masyarakat.

Dipandang dari aspek sosial, hukum merupakan bagian atau salah satu dari 4 norma sosial yg berlaku dalam masyarakat, yakni norma agama, norma hukum, norma kesopanan dan norma kesusilaan. Adapun fungsi hukum adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat. Efektifitas hukum dalam masyarakat dilihat dari ;
- hukumnya itu sendiri;
- profesionalitas aparat hukumnya;
- sarana dan prasarana yang tersedia;
- dukungan masyarakat;
- budaya hukum yang berlaku.

 Ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridisnya, hukum itu haruslah memenuhi prasyarat berikut;
1.filosofis, hukum itu harus mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan
2.sosiologis, hukum yang berlaku haruslah merupakan hal yg dibutuhkan di kalangan masyarakat.
3.yuridis, hukum itu harus sesuai dgn asas-asas tata cara pengaturan pembentukan perundang-undangan yang baik.

 Teraktualisasinya hukum (aktualisasi hukum) dapat dipelajari lewat teori aktualisasi hukum berikut, yaitu;
a. Teori social order
- utility
- habituation
-etc

b. Teori social control 
Masyarakat yang telah terbiasa hidup dalam kebiasaan yg secara tidak langsung mengikat mereka menjalankan suatu aturan yg mengontrol hidup mereka guna mencapai kesejahtraan dan kepastian hukumnya.

c. Teori drive reinforcement/ teori pengukuhan
Teori pengukuhan ini terdiri dari dua jenis, yaitu :
1. Pengukuhan Positif (Positive Reinforcement), yaitu bertambahnya frekuensi perilaku, terjadi jika pengukuh positif diterapkan secara bersyarat.
2. Pengukuhan Negatif (Negative Reinforcement), yaitu bertambahnya frekuensi perilaku, terjadi jika pengukuhan negatif dihilangkan secara bersyarat.
Jadi prinsip pengukuhan selalu berhubungan dengan bertambahnya frekuensi dan tanggapan, apabila diikuti oleh stimulus yang bersyarat. Apabila dalam masyarakat perbuatan mematuhi hukum adalah PR, maka perbuatan melanggar hukum adalah NR, jadi ketika seseorang melakukan pelanggaran thdp hukum, maka ia akan merasa bersalah dan tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut dan mengarah kepada kepatuhan terhadap hukum agar posisinya menjadi PR.


d. Teori inferiority complex
Teori dimana seseorang yg melanggar hukum akan merasa rendah dimata masyarakat dan dikucilkan, sehingga timbul keinginan kepatuhan terhadap hukum.


e. Teori Etnometodologi
Teori dimana hukum dipandang sebagai suatu kewajaran, hal-hal yg wajar berlaku dalam masyarakat, tapi seringkali masyarakat mewajarkan hal-hal yg sebenarnya bertentangan dengan tujuan .asas kemanfaatan, asas kepastian hukum serta asas keadilan.